Adapun sejumlah pimpinan MA dilaporkan ke KY terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim.
Mereka dilaporkan ke KY lantaran diduga telah ditraktir makan malam oleh seorang pengacara di sebuah Rumah Makan di Surabaya, Jawa Timur.
“Saya belum tahu (laporan itu)," kata Suharto kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Suharto pun mengaku tidak tahu peristiwa mana yang menjadi dasar adanya laporan terhadap pimpinan MA ke KY tersebut.
"Itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial itu.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata sebelumnya mengungkapkan, laporan tersebut diterima pada Jumat, 19 April 2024, dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P.
"Karena sudah ada pelaporan yang resmi, Komisi Yudisial akan memverifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan persyarataan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," kata Mukti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa laporan terhadap pimpinan lembaga peradilan tertinggi itu tengah didalami oleh lembaganya.
“Saat ini masih dalam proses di KY,” kata Joko Sasmito, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/30/22510771/respons-ma-soal-pimpinan-yang-dilaporkan-ke-ky-karena-diduga-ditraktir-makan