JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar hari ini, Selasa (30/4/2024).
Adapun Indra merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas DPR RI.
“Satu diantaranya ruang kerja Sekjen DPR,” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI
Ali menuturkan, upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti menyangkut perkara dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Meski demikian, Ali tidak mengungkap barang bukti apa yang tengah dicari tim penyidik. Informasi tersebut biasanya memang dirahasiakan guna mengantisipasi hilangnya barang bukti.
“Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Cecar Sekjen DPR soal Proses Lelang Kelengkapan Rumah Jabatan
Sebagai informasi, KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas di Setjen DPR.
KPK menduga, korupsi itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.
Adapun pengadaan itu meliputi peralatan kelengkapan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.
“Kurang lebih Rp 120 miliar ya. kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.cm, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai tersangka.
KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Indra bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.