JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah mendiang Lukas Enembe, Gerius One Yoman membayar uang pengganti kasus korupsi dengan cara mencicil.
Gerius merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua yang divonis bersalah menerima gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gerius divonis empat tahun dan delapan bulan penjara, serta membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4.595.507.228 atau Rp 4,5 miliar.
“Pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp 200 juta dan cicilan uang pengganti Rp 4 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ali mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK telah menerima tanda bukti penyetoran bank tersebut.
KPK menilai, Gerius menunjukkan sikap kooperatif dengan mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Saat ini, Tim Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi Gerius ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama empat tahun dan delapan bulan dengan dikurangi lamanya masa penahanan sejak tahap penyidikan,” ujar Ali.
Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Lukas Enembe
Dalam kasus ini, Gerius disebut menerima gratifikasi dari dua pihak yakni, Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Uang itu diberikan sebagai pelicin dan diterima bersama-sama dengan eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang menerima jatah Rp 35,4 miliar.
Kedua, Gerius juga menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Terima Putusan Hakim, Jaksa KPK Pikir-pikir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.