Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pileg, PPP Klaim Raihan Suara di Banten dan Jatim Pindah ke Partai Garuda

Kompas.com - 29/04/2024, 11:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuding perolehan suaranya di provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Banten pada Pemilihan Anggota DPR Tahun 2024 berpindah secara tidak sah ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan berikut hingga rekapitulasi tingkat nasional," kata kuasa hukum PPP dalam sidang sengketa hasul Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

Dalam petitumnya, PPP mengeklaim seharusnya emndapatkan 38.797 pada daerah pemilihan (Dapil) Jatim I, naik dari 37.481 suara yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Baca juga: PKS dan PPP Berpeluang Ikuti Jejak Nasdem-PKB Gabung Koalisi Prabowo

Sementara, di Dapil Jatim IV, PPP merasa semestinya mendapatkan 114.807 suara dari 110.663 suara, begitu pun di Dapil Jatim VI PPP mengeklaim mendapatkan 68.484 suara.

Sementara itu, PPP mengeklaim punya 137.212 suara di dapil Banten I, 69.812 suara di Banten II, dan 101.606 suara di Banten III, naik dari 132.212 suara, 64.362 suara, dan 93.456 saura di masing-masing dapil tersebut.

Baca juga: MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus

Menurut PPP, perpindahan suara tersebut mengakibatkan PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen berdasarkan hasil Pemilu versi KPU dan membuat partai ini tidak lolos ke parlemen.

"Berdasarkan keputusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas PT sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurgangan suara sebensar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," kata kuasa hukum PPP.

PPP pun mengeklaim bahwa perbedaan perolehan suara PPP dan Partai Garuda terjadi di 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com