JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, kata bernada kasar yang dilontarkan oleh Rocky Gerung bukanlah untuk menghina Presiden RI Joko Widodo sebagai pribadi, melainkan terhadap kebijakan Kepala Negara.
Hal ini termuat dari pertimbangan putusan Majelis Hakim dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan David Tobing terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.
Putusan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL ini diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Djuyamto serta Hakim Agung Sutomo Thoba dan Hakim Anry Widyo Laksono sebagai Anggota pada Kamis 25 April 2024.
Dalam gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat merasa terhina dengan penyataan Rocky Gerung yang dinilai memuat hinaan terhadap Kepala Negara.
Baca juga: Cerita Mahfud Pernah Diremehkan jadi Menko Polhukam oleh Rocky Gerung
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
Namun, menurut Majelis Hakim ,yang dipermasalahkan oleh David adalah perkataan Rocky jika dipahami secara komprehensif bahwa frasa atau kalimat yang diutarakan tidak dapat dipisahkan dengan frasa atau kalimat sebelumnya.
“Majelis Hakim menilai bahwa frasa yang diutarakan oleh tergugat (Rocky Gerung) bukan terhadap personal atau individu atau pribadi Jokowi itu sendiri melainkan terhadap kebijakan Jokowi dalam jabatannya yang berusaha mempertahankan legacy (warisan)-nya dengan pergi ke China dan mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya,” kata Hakim Djuyamto dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim berpandangan, Rocky Gerung merupakan akademisi dan intelektual yang telah menjadi narasumber, penulis, dan pembicara di berbagai acara baik secara offline maupun online.
Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Hadiri Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
Rocky dinilai memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat atau memberikan pandangan terhadap suatu kebijakan pejabat publik dan hal tersebut nyatanya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
Selain itu Majelis Hakim juga menilai bahwa apa yang dikemukakan oleh Rocky Gerung merupakan hal yang wajar dan hal tersebut seringkali terjadi di masyarakat.
“Sebagaimana contoh ketika adanya kebijakan dari pejabat publik untuk menaikkan harga beras, minyak ataupun bahan bakar minyak yang mana respon dari masyarakat beraneka ragam bahkan ada respon masyarakat yang tak terduga (mengumpat) akan tetapi respon tersebut jelas merupakan reaksi dari pada kebijakan pejabat publik bukan pada personal atau individunya,” kata Hakim Djuyamto.
“Selain itu terhadap kritikan yang diajukan kepada peiabat publik, Majelis Hakim berpandangan bahwasanya setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima kritikan yang diungkapkan atau disampaikan oleh Masyarakat atau warga negara selama kritikan tersebut bukanlah menyerang personal atau individunya,” imbuhnya.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap dalil-dalil pokok gugatan David yang menyatakan Perbuatan Rocky dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tidaklah beralasan hukum dan harus ditolak.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi