JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengeklaim tidak menekan pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Ghufron diketahui dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya kepada pihak Kementan.
“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Menurut Ghufron, terdapat seorang pegawai yang sudah mengajukan permohonan mutasi karena ia ingin tinggal bersama suaminya. Namun, sudah dua tahun permohonan itu belum juga dikabulkan.
Baca juga: Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
Ia lantas menyampaikan kepada pihak Kementan bahwa sesuai aturan, pegawai tersebut bisa pindah dan mengikuti suaminya.
“Itu kan kejadiannya Maret 2022 ya,” tutur Ghufron.
Menurutnya, sebelum kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya di lingkungan Kementan diusut KPK, komunikasinya terkait ADM tidak menjadi persoalan.
Ia kemudian mengeklaim dirinya dilaporkan ke Dewas karena penyalahgunaan pengaruh itu sebagai bentuk serangan balik.
“Ketika ditersangkakan baru dilaporin (ke Dewas),” tutur Ghufron.
Ghufron juga mengeklaim kasus itu seharusnya kedaluwarsa dalam waktu satu tahun.
Menurutnya, perkara etik yang menjeratnya itu tidak bisa berjalan karena kedaluwarsa pada Maret 2023.
“Nah itu yang saya kemudian PTUN kan,” tutur Ghufron.
Nurul Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menggunakan pengaruhnya dengan pihak Kementan.
Baca juga: Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum
Dari laporan itu, Dewas hanya menyeret Ghufron ke sidang etik. Artinya, Dewas menyatakan cukup bukti untuk membawa perkara Ghufron ke persidangan.
Ghufron belakangan menjadi sorotan karena melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).