JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupehum) Ketut Sumedana menerangkan, salah seorang saksi yang diperiksa berinisial BE, merupakan Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan dua lainnya berinisial FA dan TM merupakan Inspektorat Tambang.
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Ketut Sumedana, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ketut belum merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas dan memperkuat bukti perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Baca juga: Korupsi Timah, Kejagung Sita 51 Ekskavator dan 238.848 Meter Persegi Lahan Smelter
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka termasuk suami suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Selain itu, diketahui perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara karena menghasilkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun selama 2015 sampai 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.