JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri soal adanya kepemilikan jet pribadi yang disebut milik suami aktris, Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Hal ini dilakukan usai Harvey berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, jika Harvey memiliki jet pribadi yang terkait kasus korupsi maka akan diproses.
"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Kuntadi memastikan semua informasi akan didalami dan diproses penyidik sesuai dengan fakta yang ada.
Adapun Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu. Dia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Kejagung telah menyita sejumlah aset dari para tersangka dan saksi, di antaranya ada empat mobil mewah dan jam tangan milik Harvey.
Adapun jam tangan serta dua mobil Harvey yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam disita pada Senin (1/4/2024) lalu.
Setelahnya, Kejagung kembali menyita dua mobil suami Sandra Dewi lainnya yaitu mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire
Kuntadi menambahkan saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.
"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat.
Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT, diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi pada 27 Maret 2024.
Baca juga: Pengacara Harvey Moeis: Informasi Penyitaan Uang Rp 76 M dan Emas 1 Kg Menyesatkan
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.