Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Kompas.com - 24/04/2024, 12:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat mulai mencicil uang pengganti.

Hakim Itong merupakan terpidana korupsi yang dinyatakan bersalah dalam kasus jual beli perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menjadi sorotan karena membantah keterangan pimpinan KPK dalam konferensi pers penahanan.

Baca juga: KPK Jebloskan Hakim Itong ke Lapas Surabaya

Hakim Itong divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 390 juta.

“Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ali tidak mengungkapkan berapa jumlah uang yang baru dibayarkan Hakim Itong. Ia hanya mengatakan, KPK menyetor uang dari para terpidana korupsi, termasuk Hakim Itong.

Selain Hakim Itong, sejumlah terpidana yang uangnya masuk dalam setoran itu adalah mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) suap jual beli perkara.

Kemudian, terpidana mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna yang dinyatakan terbukti korupsi proyek fiktif.

Baca juga: Hakim Itong Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

Lalu, eks Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi yang juga terseret kasus jual beli perkara di MA.

“Besaran setoran adalah Rp 2,1 miliar,” kata Ali.

Uang tersebut disetorkan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK melalui Biro Keuangan ke kas negara.

Penyetoran tersebut membuat pembayaran denda Elly dan Wahyudi lunas. Namun, Hakim Itong baru cicilan pertama.

Ali menuturkan, penyetoran uang ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara yang dinikmati koruptor.

“Sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali.

Adapun Hakim Itong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penanganan perkara perdata.


Ia merupakan hakim yang mengadili pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Pembubaran itu bertujuan agar aset perusahaan senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.

Hakim Itong telah menempuh upaya hukum biasa sampai kasasi di MA. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com