JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Itong Isnaini Hidayat atau Hakim Itong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Itong merupakan hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat rasuah karena menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Itong dijebloskan ke Lapas oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri.
Baca juga: Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara
Ali mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Surabaya berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Selain pidana badan yang mulai dijalani hari ini, Itong juga harus membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 390 juta.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dibebaskan dari Tahanan
Hakim Itong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah divonis bersalah, Hakim Itong menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Ia sebelumnya didakwa menerima suap dari pengacara PT Soyu Giri Primamedika, Hendro Kasiono melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan.
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.