Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Kompas.com - 23/04/2024, 21:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menetapkan batas maksimum jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi sebanyak 600 orang.

Rencana ini diungkapkan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024, Selasa (23/4/2024).

Usulan KPU tersebut tidak mendapatkan keberatan dari para peserta rapat.

"Insya Allah kami sudah melakukan kajian," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Selasa sore.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," katanya lagi.

Baca juga: KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Idham menjelaskan, bertambahnya jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 tidak terlepas dari jumlah surat suara yang lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.

Pada Pilkada Serentak 2024, pemilih cuma akan mendapatkan dua surat suara saat mencoblos.

Pertama, surat suara untuk memilih calon wali kota/bupati beserta wakilnya. Kedua, surat suara untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa Abuse of Power

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2024 dengan lima surat suara, KPU RI mengizinkan maksimum 300 pemilih saja per TPS.

Kemudian, pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, satu TPS dimungkinkan menampung maksimum 800 pemilih.

Namun, pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada masa pandemi Covid-19, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimum 500 orang karena kebijakan pembatasan sosial.

Untuk diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan seretak pada 27 November 2024, di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca juga: KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com