Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Kompas.com - 23/04/2024, 18:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKB, Yanuar Prihatin menilai bahwa pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.

"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini, mereka sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," kata Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Dia lantas mengatakan, fasilitas negara dan program-program pemerintah yang instan seperti bantuan sosial (bansos) dan sejenisnya, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

Pemilu 2024, menurut Yanuar, memberi pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang karena penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: MK Nilai Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Bagi-bagi Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Oleh karena itu, Yanuar mengatakan, ada tiga hal yang harus direvisi dari Undang-Undang (UU) Pemilu.

Pertama, teknis jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik harus diperjelas. Termasuk, durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas.

Kemudian, jadwal cuti tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi.

"Selama cuti seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dilepaskan, seperti mobil dinas, protokol dan ajudan yang dibiayai negara, kewenangan pembagian program pemerintah, dan lain-lain," ujar Yanuar.

Baca juga: Catatan Pemilu 2024 dari Komnas HAM, Netralitas Aparat Negara Banyak Dipertanyakan

Kedua, sanksi yang berat atas pelanggaran tersebut harus jelas, terukur, dan nyata.

Sanksi menjadi kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat yang bersangkutan jika terbukti melanggar.

"Selama ini, tanpa sanksi yang berat dan jelas, presiden dan para menteri bisa seenaknya mempengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," kata Yanuar.

Ketiga, pembagian bansos, beasiswa, sertifikat tanah, pembagian uang, peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat, harus diatur ulang waktunya agar tidak tumpang tindih di masa-masa kampanye.

Baca juga: MK Nilai Kegiatan Bagi-bagi Uang Gus Miftah Tak Berkaitan dengan Kampanye

Sebelumnya diberitakan, dalam putusan sengketa Pilpres 2024, MK menyoroti siasat pejabat negara yang juga ketua umum partai politik yang melakukan kampanye pada hari yang berdekatan dengan perjalanan dinas.

MK mengambil contoh perjalanan dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pembagian sembako.

Pasalnya, setelah bagi-bagi sembako, Airlangga menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai ketua umum dan juga hadir pada kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan APPSI di Semarang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com