Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Kegiatan Bagi-bagi Uang Gus Miftah Tak Berkaitan dengan Kampanye

Kompas.com - 22/04/2024, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, kegiatan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, tidak memiliki relevansi dengan kegiatan kampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu.

Hal ini dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu," kata Suhartoyo dalam sidang, Senin.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya lagi.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

Suhartoyo menyampaikan, bukti aksi bagi-bagi uang yang disampaikan oleh pemohon tidak mampu meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi politik uang.

Adapun bukti yang disampaikan adalah tayangan video berita Metro TV terkait Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakang Gus Miftah.

Dalam tayangan video juga terdapat klarifikasi dari Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid yang menjelaskan aktifitas Gus Miftah membagikan uang merupakan aktifitas pribadi.

Sebab, Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran.

"Menurut Mahkamah, tayangan video yang dijadikan bukti tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," kata Suhartoyo.

Baca juga: Imbas Pilpres 2024, MK Minta Pejabat Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Bareng Kampanye

Di sisi lain, Mahkamah juga mencermati hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan kesimpulan berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pamekasan, perbuatan Gus Miftah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dalam hal ini politik uang, sebagaimana disebutkan Pasal 523 UU Pemilu.

Pasalnya, Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye salah satu pasangan calon.

"Terhadap bukti dimaksud Mahkamah mencermati hasil kajian Bawaslu Pamekasaan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Suhartoyo.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre.

Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapares) pada Pilpres 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024. Sehari berselang, beredar video klarifikasi Gus Miftah. Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.

Dia sebut kehadirannya untuk memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Perihal peristiwa bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut menjadi salah satu dalil dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: MK Nilai Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Bagi-bagi Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com