JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, kegiatan bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, tidak memiliki relevansi dengan kegiatan kampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu.
Hal ini dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu," kata Suhartoyo dalam sidang, Senin.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan Gus Miftah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya lagi.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion
Suhartoyo menyampaikan, bukti aksi bagi-bagi uang yang disampaikan oleh pemohon tidak mampu meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi politik uang.
Adapun bukti yang disampaikan adalah tayangan video berita Metro TV terkait Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo yang terbentang di belakang Gus Miftah.
Dalam tayangan video juga terdapat klarifikasi dari Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid yang menjelaskan aktifitas Gus Miftah membagikan uang merupakan aktifitas pribadi.
Sebab, Gus Miftah bukan merupakan relawan, anggota atau pengurus partai politik, atau Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran.
"Menurut Mahkamah, tayangan video yang dijadikan bukti tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," kata Suhartoyo.
Baca juga: Imbas Pilpres 2024, MK Minta Pejabat Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Bareng Kampanye
Di sisi lain, Mahkamah juga mencermati hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan kesimpulan berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Pamekasan, perbuatan Gus Miftah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dalam hal ini politik uang, sebagaimana disebutkan Pasal 523 UU Pemilu.
Pasalnya, Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye salah satu pasangan calon.
"Terhadap bukti dimaksud Mahkamah mencermati hasil kajian Bawaslu Pamekasaan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak bisa ditindaklanjuti, karena kegiatan di rumah Khairul Umum tersebut bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Suhartoyo.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan menjadi viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Gus Miftah tampak membagikan uang Rp 100.000 pada warga yang mengantre.
Gus Miftah sendiri dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapares) pada Pilpres 2024.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024. Sehari berselang, beredar video klarifikasi Gus Miftah. Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye.
Dia sebut kehadirannya untuk memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Perihal peristiwa bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut menjadi salah satu dalil dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: MK Nilai Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Bagi-bagi Sembako Sesuai Putusan Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.