Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Kompas.com - 23/04/2024, 14:26 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap agar hak angket penyelidikan kecurangan pemilu bisa tetap bergulir di DPR.

Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, hak angket masih diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang saat ini bermasalah.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan, karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komperhensif," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Setelah Putusan MK, Surya Paloh Anggap Hak Angket Tak Relevan Lagi

Cak Imin menyampaikan, sistem dan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dievaluasi dalam forum hak angket.

Dengan demikian, proses pembuatan undang-undang pemilu nantinya bisa lebih baik dan kegagalan Pemilu 2024 bisa diantisipasi.

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap dia.


Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lebih ke dalam posisi menunggu.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, kendala hak angket saat ini adalah terbatasnya anggota dewan yang mau mendukung gerakan tersebut.

"Jadi kalau misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket," katan dia.

Baca juga: DPR Sudah Reses, Pengamat Nilai Penggunaan Hak Angket Tinggal Kenangan


Berbeda dengan PKS dan PKB, Nasdem dengan tegas menyebut hak angket sebagai sesuatu yang tak relevan lagi untuk digulirkan.

“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi,” ujar Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com