JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam kancah politik nasional usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dianggap sangat bergantung dengan relasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto.
Hubungan antara PDI-P dengan Jokowi renggang akibat urusan politik. Sebab PDI-P dalam Pilpres 2024 mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sedangkan Jokowi membiarkan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden mendampingi Capres Prabowo Subianto.
Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak, Prabowo: Terima Kasih kepada MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat
Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, PDI-P juga diperkirakan bakal tertarik jika diajak bekerja sama dalam pemerintahan oleh Prabowo-Gibran.
"Kalau saya melihat arah kecenderungan politik PDI-P di masa yang akan datang tentu sangat tergantung dengan hubungan politik Jokowi dan Prabowo," kata Adi dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (22/4/2024).
Menurut Adi, jika hubungan Jokowi dan Prabowo terus harmonis maka hal itu justru menjadi tembok psikologis bagi PDI-P.
"Tapi kalau kemesraan, kebersamaan antara Prabowo dan Jokowi tidak lama, artinya setelah ada serah terima jabatan politik presiden tanggal 20 Oktober, hubungan Jokowi dan Prabowo tidak baik-baik saja, di situlah ada celah," ucap Adi.
Baca juga: Cak Imin dan PKB Apresiasi 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres
Adi juga memperkirakan PDI-P tak bakal menolak tawaran bergabung dengan koalisi pemerintah jika dirayu.
"Jika betul PDI-P diajak kerja sama, bukan tidak mungkin PDI-P juga akan tertarik menjadi bagian koalisi di dalamnya," ujar Adi.
Sebelumnya diberitakan, proses perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah berakhir.
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Usai Putusan MK, Airlangga Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.