Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Richard Eliezer, Mungkinkah "Amicus Curiae" Dipertimbangkan di Putusan Sengketa Pilpres?

Kompas.com - 22/04/2024, 09:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang disorot dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Senin (24/4/2024), adalah soal pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Sampai saat ini tercatat terdapat 52 amicus curiae yang disampaikan kepada MK terkait perkara itu. Akan tetapi, MK menyatakan hanya mendalami 14 amicus curiae.

Amicus curiae menjadi salah satu yang didalami oleh MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang masih berlangsung pada Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Alasan MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae dari 52 yang Diterima

"(Amicus curiae) turut didalami dam dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara. (Namun) soal dipertimbangkan atau tidak (dalam putusan) itu otoritas Hakim, tetap 14 (amicus curiae) itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Kompas.com kemarin.

Fajar beralasan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.


Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK dan menjadi kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.

"Pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang," kata Fajar.

Baca juga: Hasto Nilai Spirit Kartini Ilhami Megawati Membuat Amicus Curiae

Fenomena pengajuan amicus curiae menjadi populer di masyarakat setelah dipraktikkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam persidangan itu, sejumlah kalangan mengajukan amicus curiae terkait persidangan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam putusan majelis hakim terhadap Richard mereka menyatakan turut mempertimbangkan sejumlah amicus curiae.

Pada saat itu, Richard terancam dihukum berat akibat perbuatannya menembak Yosua yang merupakan rekan sesama ajudan, meski dia mengaku atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo.

Menurut pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan Richard, amicus curiae dianggap sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara khususnya dalam penegakan hukum sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang merepresentasikan harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan dan didambakan ditegakkan.

Baca juga: Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan Amicus Curiae seperti Megawati

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti, pengakuan terpidana dalam persidangan dan amicus curiae, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menyatakan Richard terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Akan tetapi, dengan pertimbangan itu juga majelis hakim pada PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, maraknya pengajuan amicus curiae dalam proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 diharapkan bisa menjadi dasar bagi hakim konstitusi buat mendalaminya.

"Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: MK Bakal Unggah Dokumen Amicus Curiae agar Bisa Diakses Publik

"Hal itu menjadi dasar hukum bagi kehadiran sahabat peradilan atau amicus curiae. Dalam Peraturan MK tentang Tata Cara Dalam Berperkara Pengujian UU hal itu juga dimungkinkan melalui pihak yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung atas perkara pengujian UU di MK," ujarnya lagi.

Di sisi lain, Titi menyampaikan amicus curiae bukan bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam persidangan sengketa hasil Pilpres. Akan tetapi, kata dia, pandangan amicus curiae dapat menjadi hal yang memperkuat keyakinan majelis hakim konstitusi dalam membuat argumentasi putusan.

"Keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com