Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ingatkan Potensi "Chaos" Jika Belum Ada Presiden Baru Sampai 20 Oktober: MK Tak Berani Ambil Risiko Sebesar Itu

Kompas.com - 21/04/2024, 07:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi 'chaos' jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Sebab, dengan tidak adanya presiden baru, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, yang bisa membuat situasi kacau.

Yusril pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.

Baca juga: Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Mulanya, Yusril merespons tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro yang mengambil contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada.

Berangkat dari kejadian tersebut lah kubu Anies meyakini Gibran bisa didiskualifikasi dari ajang Pilpres 2024.

Namun, Yusril membantah analogi yang Sugito berikan. Yusril menyebut pilkada dan pilpres sama sekali dua hal yang berbeda.

Baca juga: Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

"Mengambil contoh diskualifikasi dalam pilkada dan mencoba menganalogikannya dengan pilpres adalah hal yang tidak pada tempatnya. Menyamakan hal yang tidak sama, tidak akan menjelaskan apa-apa. Pilkada itu didasarkan pada UU, sementara pilpres terkait langsung dengan pengaturan dalam konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Sabtu (20/4/2024) malam.

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif. Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," sambungnya.

Lalu, barulah Yusril menyampaikan bahwa, jika belum ada presiden baru sampai 20 Oktober 2024, maka kevakuman pemerintahan bisa terjadi.

Baca juga: Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Dari kekosongan kekuasaan tersebut, kata Yusril, maka berpotensi terjadi chaos atau kekacauan.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Kemudian, Yusril mengakui bahwa diskualifikasi paslon kepala daerah memang pernah terjadi.

"Misalnya di Boven Digoel dilakukan MK setelah ada putusan Bawaslu dan PTUN yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, namun tidak dipedulikan KPU. Pilkada jalan terus dan akhirnya calon yang tidak memenuhi syarat terpilih. Maka MK menghentikan calon tersebut dengan cara mendiskualifikasinya," katanya.

Baca juga: Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Maka dari itu, Yusril menekankan kasus Gibran yang ingin didiskualifikasi dari cawapres sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Dia mengungkit kubu Anies-Muhaimin yang tidak keberatan ketika Gibran dicalonkan untuk Pilpres 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com