Salin Artikel

Pakar Sebut Peluang MK Putuskan Pemungutan Ulang Pilpres Masih Terbuka

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sedang menanti putusan sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Putusan rencananya bakal dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.

Gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu. Mereka tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan.

Rapat tersebut diagendakan hingga Minggu (20/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.

Akan tetapi, kata Feri, MK menurutnya harus mempunya landasan bukti dan hukum yang kuat sebelum mengambil putusan itu.

"Jika semua adalah seting kecurangan yang dirancang 02 dan melibatkan skala besar tentu saja bisa (pemungutan suara ulang)," kata Feri saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (21/4/2024).

Feri memperkirakan, jika para hakim konstitusi yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 sepakat melakukan pemungutan suara ulang maka dampaknya diperkirakan bakal membuat jera para pelaku.

"Dampak yang terjadi pada Pemilu berikutnya peserta tidak hendak berbuat curang lagi atau setidaknya tidak akan vulgar. Jadi efek penjeraannya akan kuat," ucap Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/21/17134731/pakar-sebut-peluang-mk-putuskan-pemungutan-ulang-pilpres-masih-terbuka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke