Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK, Anies: Kita Sedang Berada di Persimpangan Jalan

Kompas.com - 21/04/2024, 11:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bakal menentukan arah bangsa Indonesia ke depan.

"Ini menegaskan bahwa kita sedang berada di persimpangan jalan, Apakah kita akan kembali kepada era di mana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik?" Kata Anies kepada awak media usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinas cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

"Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada, di mana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan," lanjut Anies.

Baca juga: Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

 

Anies menilai, MK sebaiknya tidak mengesampingkan banyaknya pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Baru kali ini ada sidang MK di mana begitu banyak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies.

Anies juga meyakini para hakim konstitusi di MK menyadari situasi bangsa yang saat ini tengah berada pada persimpangan jalan akibat sengketa hasil Pilpres. Sebab menurut dia, jika tidak ada yang mengambil tindakan mengenai dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pemilu maka bakal berdampak buruk pada masa mendatang.

"Mengoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal. Karena itu, kami percaya para majelis hakim MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini,” ucap Anies.

Baca juga: Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pihak pemohon dalam perkara tersebut ialah Anies-Muhaimin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com