Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Kompas.com - 18/04/2024, 19:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menunjukkan banyak ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat pada Pilpres 2024.

"Fenomena banyaknya amicus ini menandakan memang pilpres kali ini bobotnya demikian luar besar, bobot dalam hal ketidakadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Oleh karena banyak ketidakadilan, Bivitri menilai, masyarakat akhinya merasa perlu memberi masukan kepada hakim secara formal dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae, bukan sekadar berunjuk rasa.

Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Bivitri pun berharap, hakim MK dapat mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan banyak elemen masyarakat meski tidak termasuk sebagai alat bukti.

Bivitri mengatakan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim harus memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, salah satunya dengan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima.

"Hakim itu harus memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, nah menurut saya salah satu caranya dengan atau melalui amicus ini, jadi sebenarnya kalau dibilang tidak perlu diperhatikan saya enggak setuju," kata Bivitri.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Bivitri menyebutkan, amicus curiae memang tidak diatur sebagai alat bukti dalam peraturan MK terkait sengketa hasil pilpres, tapi dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus karena proses persidangan yang singkat.

Ia menuturkan, amicus curiae juga sudah dijadikan pertimbangan oleh hakim di beberapa negara, termasuk di Indonesia pada sejumlah perkara pidana seperti kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti.

"Saya mau mengapresiasi justru yang mau mengakui praktik di negara-negara lain dan juga praktik hukum di Indonesia yang sudah sering terjadi untuk dipraktikan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum pilpres ini mengingat keterbatasan hakim dalam menggali semua masukan," ujar Bivitri.

Baca juga: Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Hingga Rabu (17/4/2024) kemarin, MK mencatat jumlah amicus curiae atau sahabat peradilan untuk sengketa Pilpres 2024 yang diterima sudah mencapai 17 surat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah tersebut masih dapat terus bertambah.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com