Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

Kompas.com - 17/04/2024, 09:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung, Selasa (16/4/2024).

Keduanya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta dan petugas pengamanan Rutan KPK Sopian Hadi.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari putusan Dewan Pengawas yang menyatakan mereka terbukti melanggar etik berat.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Auditorium Gedung KPK lama, Selasa, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Saat menyampaikan permintaan maaf, Ristanta dan Sopian mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Mereka memang tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungli.

Permintaan maaf itu disaksikan anggota Dewan Pengawas KPK dan sejumlah pejabat struktural KPK. Didepan mereka, Ristanta dan Sopian mengakui perbuatannya.

Permintaan maaf itu direkam dan akan disiarkan di media internal KPK guna menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata Ristanta dan Sopian.

Baik Ristanta maupun Sopian bukan pegawai asli KPK. Mereka merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari instansi lain.

Ristanta berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara, Sopian diketahui merupakan anggota polisi aktif.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, eti, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com