Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Kompas.com - 16/04/2024, 16:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mau tahu dengan hukum acara terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan dengan dasar dugaan kecurangan bukan soal hasil penghitungan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Setelah kita melihat perjalanan perkara ini, ternyata pihak Pemohon 1 dan Pemohon 2 justru tidak mau masuk ke dalam arena ini," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Mereka masuk kepada arena bahwa tidak mempersoalkan dan tidak mau tahu dengan hukum acara yang ada yang sudah diatur dalam UU Pemilu, yaitu harus penghitungan suara," imbuh dia.

Otto berpandangan, MK tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan pemilu karena itu merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan, sengketa hasil Pilpres 2024 semestinya hanya mempersoalkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing kandidat.

"Sekarang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu," kata Otto.

Baca juga: Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat April Mop

Oleh karena itu, Otto berpandangan, permintaan agar MK mengambil keputusan yang dianggap progresif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan hukum acara.

"Mereka mengatakan haruslah Mahkamah Konstitusi berani mengambil keputusan yang substantif, seakan-akan keadilan yang progresif, tidak mungkin Mahkamah Konstitusi mengamil suatu keadilan substantif berdasarkan suatu hukum acara yang tidak ada," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com