Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Serahkan Kesimpulan di MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Isinya Tak Lepas dari Fakta Persidangan

Kompas.com - 15/04/2024, 13:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) besok.

Namun, ia belum bisa menyampaikan apa saja materi kesimpulan yang akan diserahkan.

"Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Terkait dengan materi kesimpulannya, kami belum bisa menyampaikannya," kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).

"Tapi, setidaknya materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap dia.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di Sidang MK


Beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Ronny, salah satunya terkait soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah, atau masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," ungkap dia.

"DKPP menilai ketua dan semua komisioner KPU melanggar kode etik sebab keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Yusril Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok, Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti soal permasalahan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat utama bagi masyarakat untuk memantau perhitungan suara, khususnya terkait Pilpres 2024.

Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, dalam perjalanannya, Sirekap ini justru bermasalah.

Ronny menyatakan, pihaknya menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membongkar masalah-masalah yang ada dalam Sirekap.

Salah satu yang dipersoalkan ahli Ganjar-Mahfud, kata dia, mengenai data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) yang dilakukan hingga 950 kali.

"Misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara," tutur dia.

"Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang penting hasil akhirnya adalah perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang," kata dia.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di Sidang MK

Ronny mengatakan, beberapa hakim MK tidak puas mendengar jawaban KPU tersebut, di antaranya Hakim Enny Nurbaningsih.

"Hakim Enny menilai, KPU harus menjelaskan secara lengkap soal Sirekap ini karena penjelasan KPU dianggap minim sekali," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com