Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Usai, MK Dianggap Belum Tuntas Gali Kecurangan Pilpres 2024

Kompas.com - 07/04/2024, 17:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Soal Oposisi atau Tidak, PKS Putuskan Usai Sidang Sengketa Pilpres di MK

"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri. Di sini memang tidak tuntas berbagai hal yang semestinya digali lebih jauh," lanjut dia 

Ada beberapa dalil permohonan yang dinilai belum digali cukup dalam.

Salah satunya, MK memanggil empat menteri untuk memberi keterangan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) demi memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, Mahkamah tidak melakukan hal serupa guna mendalami dugaan pengerahan aparat negara oleh Istana untuk mendongkrak Prabowo-Gibran, baik melalui kepala desa, lurah, camat, kepala daerah/penjabat kepala daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

Feri menilai, semestinya MK perlu juga mendalami hal-hal tersebut.

Baca juga: Panggil 4 Menteri, MK Dinilai Tak Batasi Diri Hanya Adili soal Perolehan Suara

Pasalnya, lembaga penjaga konstitusi itu diharapkan tidak hanya berkutat pada perselisihan hasil perolehan suara, tetapi juga menukik lebih substantif untuk menegakkan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diamanatkan konstitusi.

"MK itu tidak sekadar mengadili proses ataupun perselisihan hasil, tetapi jauh lebih dari itu," ujar mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas tersebut.

"MK (jika) mencoba menemukan apakah kecurangan terjadi secara pidana karena harus menggalinya melalui pendekatan pidana juga, atau secara administrasi maka harus menggalinya juga secara administrasi. Bahkan MK betul-betul harus detail agar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu tidak ternodai," jelas Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com