Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil 4 Menteri, MK Dinilai Tak Batasi Diri Hanya Adili soal Perolehan Suara

Kompas.com - 07/04/2024, 17:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sedang berupaya untuk menghadirkan keadilan substantif dalam sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dengan tidak hanya mengurusi masalah perolehan suara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpandangan, hal tersebut terlihat dari kebijakan MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Feri mengatakan, jika MK sejak awal membatasi dirinya hanya memutus perselisihan hasil pemilu yang berkutat pada perolehan suara, maka Mahkamah tidak perlu repot memanggil empat orang menteri tersebut.

"Jelas pemanggilan menteri itu MK sedang berupaya menemukan alat bukti yang signifikan menjelaskan telah terjadinya kecurangan," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Empat Menteri Bersaksi soal Politisasi Bansos di Sidang MK, Akankah Cawe-cawe Jokowi Terbukti?

"Walaupun secara elaborasi terbatas ya karena hanya MK saja yang boleh bertanya, tetapi ini sebuah gambaran yang menarik," ujarnya melanjutkan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat bahkan mengatakan, Mahkamah siap memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) seandainya yang bersangkutan hanya berstatus kepala pemerintahan.

MK hanya merasa tidak elok jika Jokowi, yang juga menyandang status kepala negara, dipanggil hadir dalam sidang oleh Mahkamah.

Baca juga: Usman Hamid Sebut MK Tampak Yakin Jokowi Cawe-cawe di Pilpres

Feri mengatakan, indikasi bahwa MK kemungkinan tidak memutus sengketa pilpres ini dari segi perolehan suara saja juga terlihat dari pernyataan majelis hakim yang menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal ini berkaitan dengan dalil tidak sahnya pencalonan Gibran karena sengkarut Peraturan KPU (PKPU), sebagaimana digugat paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sebab, mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas ini menyebut situasi itu semestinya menjadi ranah penanganan Bawaslu selaku pihak yang mengadili pelanggaran administrasi pemilu.

"MK menyampaikan kalau Bawaslu tidak mampu maka MK akan mengambil alih wewenang Bawaslu. Itu memberikan gambaran bahwa MK sendiri dapat menelusuri kecurangan yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis, masif) dan prosedural," kata Feri.

Baca juga: Hakim MK Cecar Menteri soal Jokowi Bagi-bagi Bansos Saat Kampanye

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com