JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, partainya tidak berebut kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan PDI Perjuangan (PDI-P) atau partai mana pun.
Hal itu disampaikan Airlangga menanggapi Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang saat ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Revisi itu dikaitkan dengan situasi setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mana Golkar meraih suara tertinggi kedua setelah PDI-P.
Baca juga: Golkar Prioritaskan Berkoalisi dengan Partai Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada 2024
"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi (UU) MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apa pun," ujar Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024).
Airlangga menyebutkan, Partai Golkar tidak mengincar jabatan di legislatif, sehingga Partai Golkar tetap mengikuti aturan yang ada di UU MD3 saat ini.
Selain itu, menurutnya Golkar akan fokus untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kita tidak mengincar jabatan. Kita mengikuti MD3 dan bagi Partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," katanya.
Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari 2024.
Baca juga: Sikap Fraksi-fraksi Parlemen Usai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Sebab, berdasarkan penghitungan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI Perjuangan (PDI-P) dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra di urutan kedua dan ketiga.
Padahal, PDI-P sendiri sudah menyatakan siap menjadi oposisi di pemerintahan ke depan buntut konflik politiknya dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sementara itu, berdasarkan UU MD3 yang saat ini berlaku, kursi Ketua DPR RI menjadi hak bagi parpol pemenang pileg.
Artinya, jika tidak ada revisi terkait aturan tersebut, jabatan itu bakal diduduki kembali oleh figur dari PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.