Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: Penanganan Sengketa Pilpres 2024 di MK Jadi Jalan untuk Sempurnakan Demokrasi

Kompas.com - 04/04/2024, 13:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penanganan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini merupakan jalan untuk menyempurnakan demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut Puan sampaikan saat membacakan pidato Ketua DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV Tahun 2023/2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Penanganan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia, dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Puan.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran di Sidang MK, Bandingkan Sikap Nabi

Puan menjelaskan, tahapan Pemilu 2024, mulai dari pemungutan sampai perhitungan suara sejatinya telah selesai dilaksanakan.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sedang memasuki tahapan penanganan permohonan perselisihan hasil pemilu, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Indonesia adalah negara hukum, komitmen ini dibangun atas dasar kesadaran akan pentingnya nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.

"Pemilu adalah sebagai alat mewujudkan demokrasi juga diamanatkan konstitusi agar dapat diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," sambung Puan.

Sementara itu, politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu dituntut untuk memiliki kesadaran nilai berdemokrasi.

Baca juga: Eddy Hiariej Serang Balik BW di Sidang MK, Singgung Tak Ajukan Praperadilan saat Jadi Tersangka

Selain itu, juga berkomitmen melaksanakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Diketahui, hasil Pemilu 2024 sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Pada intinya, mereka meminta agar Pemilu 2024 diulang dan Gibran didiskualifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com