JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, meninggalkan ruang sidang atau walk out ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej hendak memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (4/4/2024).
BW, sapaan akrab Bambang, menyebutkan, keputusannya untuk walk out adalah bentuk konsistensi karena dirinya mempersoalkan kehadiran Eddy dalam sidang hari ini.
"Karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW, Kamis siang.
Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK
BW lalu beranjak dari tempat duduknya, memberikan sikap hormat ke arah majelis hakim, lalu berjalan keluar dari ruangan sidang.
Pada pagi tadi, BW mempersoalkan kehadiran Eddy dalam sidang karena ada berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy.
"Saya mendapat informasi di berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan penyidikan baru kepada Eddy," kata BW.
Mantan pimpinan KPK tersebut berpandangan, seseorang yang berstatus sebagai tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang demi menghormati MK.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini menilai, pernyataan BW pagi tadi mengutip pemberitaan terkait kasus yang diduga menjeratnya itu secara utuh.
"Pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata dia.
Baca juga: Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang
Eddy lantas menekankan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah gugur melalui mekanisme praperadilan yang ia tempuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.
"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan deponir," kata Eddy.
Baca juga: Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Kembali Terbitkan Sprindik Penetapan Tersangka Eddy Hiariej
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.