Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Enggan Tanya Ahli Prabowo-Gibran Usai Protes soal Independensi

Kompas.com - 04/04/2024, 11:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD enggan mengajukan pertanyaan kepada ahli yang didatangkan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Pasalnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebelumnya memprotes beberapa ahli yang didatangkan kubu 02 dan mempersoalkan independensi mereka.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, yang menjadi ahli pertama yang bakal memjabarkan soal keilmuannya.

Setelah pemaparan selesai, Ketua MK Suhartoyo memberikan kesempatan tim hukum Ganjar-Mahfud untuk bertanya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Datangkan Eks Wamenkumham hingga Pimpinan Komisi DPR di Sidang MK

Kendati demikian, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memilih untuk tidak bertanya.

"Yang mulia kami punya beberapa pertanyaan tapi karena kami sudah menyatakan keberatan kami kepada ahli, kami tidak akan mengajukan (pertanyaan)," kata Todung dalam sidang, Kamis.

Mendengar hal itu, Suhartoyo menyatakan tetap memberikan kesempatan kepada kuasa pemohon untuk bertanya meski mengajukan keberatan kepada ahli.

"Keberatan prosedur dicatat, tapi hakim membolehkan, kok. Silakan," ujar Suhartoyo.

Namun, Todung dan tim hukum Ganjar-Mahfud konsisten tidak mengajukan pertanyaan.

"Kami ingin konsisten dengan pernyataan itu. Terima kasih," kata Todung.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK

Selanjutnya Suhartoyo mempersilakan tanya jawab dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim konstitusi Daniel Yusril P Foekh.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta tim hukum paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak bertanya kepada ahli yang didatangkannya usai kapasitas ahli tersebut diperdebatkan.

Termasuk, kepada Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun.

"Tadi kami mendengar pemohon satu keberatan saudara Asrun ini dihadirkan sebagai ahli. (Kubu) 03 keberatan," kata Yusril.

"Ya sudah keberatannya dicatat," ujar Suhartoyo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com