Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Membuktikan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

Kompas.com - 04/04/2024, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini masih berkutat pada perdebatan argumentatif.

Persidangan belum memasuki wilayah paling mendasar, berupa bukti-bukti konkret, untuk dijadikan alasan bagi MK memutuskan apakah telah terjadi pelanggaran dan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meskipun berdebatannya cukup bagus, namun MK tidak berpaku pada argumentasi, seindah apapun itu. Kalau tidak memiliki hubungan dengan bukti-bukti, tentu argumentasi itu akan tertolak dengan sendirinya.

Begitupun dengan bukti kecurangan kalau tidak memiliki dukungan dari kesaksian, atau bahkan tidak memengaruhi hasil, akan dikesampingkan oleh Majelis.

Kebiasaan PHPU seperti itu sudah dipraktikkan oleh MK sejak mulai menangani hasil pemilu. Bagi pihak yang kalah, tidak ada saluran lain untuk mempersoalkan hasil pemilu kecuali di MK sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi untuk memutus sengketa hasil Pemilihan Umum (lihat ketentuan pasal 24C ayat 1 UUD 1945).

Tugas MK menyelesaikan proses sengketa tersedia hanya dalam waktu 14 hari. MK dapat menilai sengketa hasil Pemilu atau PHPU dengan bukti dan fakta yang ada dipersidangan dalam waktu yang singkat itu.

Bukti dan fakta tersebut harus didasarkan adanya pelanggaran atau tindakan yang berpotensi memengaruhi hasil perolehan suara, baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diperkenalkanlah jenis pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu tersebut, yaitu pelanggaran administratif sebagaimana dalam ketentuan Pasal 460 UU Pemilu.

Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tidak hanya dikenal pelanggaran administrasi pemilu biasa, tetapi juga pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Norma tersebut dapat dibaca dalam Pasal 1 angka 33 Perbawaslu a quo yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran administratif pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan/atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dijabarkan pula bahwa pelanggaran administratif TSM, yaitu: Pertama, perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan dengan administrasi pemilu.

Kedua, perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara TSM.

Pelanggaran TSM tersebut meliputi: (1) kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama; (2) pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; dan (3) dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu bukan hanya sebagian.

Kalau terdapat bukti pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dapat mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu, Bawaslu dalam pasal 12 Perbawaslu a quo dapat menyampaikan keterangan tertulis kepada MK.

Apakah Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi TSM? Sejauh ini dalam persidangan di MK belum ada.

Mekanisme inilah yang akan ditempuh dalam sidang sengketa PHPU yang nantinya akan mengungkapkan apakah dalil para pemohon (01 dan 03) dapat dibuktikan dengan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dalam rangkaian proses pemilu hingga rekapitulasi akhir di KPU, atau justru sebaliknya pelanggaran TSM itu hanya sekadar asumsi belaka.

Apa bukti para Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran TSM sehingga memengaruhi hasil Pilpres 2024?

Secara umum para pemohon mendalilkan beberapa hal, yaitu: pertama, pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo melanggar syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com