JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa ia akan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Muhadjir juga mengaku telah menerima surat dari MK.
“Iya lah (hadir), wong diundang, apalagi kalau kalian yang ngundang pasti hadir saya,” ujar Muhadjir usai Apel Gelar Pasukan Ketupat 2024 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Muhadjir mengatakan bahwa ia tidak memiliki persiapan apa pun untuk sidang nanti.
Baca juga: Respons 4 Menteri Jokowi Saat Diminta MK Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
“Enggak ada persiapan, kan yang mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga mengaku telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, MK telah bersurat secara resmi ke empat menteri yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
"Sudah disampaikan, hari ini," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Keempat menteri itu yaitu Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK dalam sidang yang dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024) itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: Ketika MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tak Dapat Diwakili dan Diyakini Hadir...
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Suhartoyo menyebut, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," kata Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.