JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diramaikan dengan adanya permintaan agar sejumlah tokoh diundang menjadi saksi.
Beberapa tokoh yang diminta untuk menjadi saksi, yakni Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
MK sendiri juga telah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Di luar empat menteri itu, Kapolri diusulkan hadir sebagai saksi di sidang sengketa pilpres oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung M Lubis menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.
Baca juga: Diminta Kubu Ganjar-Mahfud Jadi Saksi MK, Kapolri: Kalau Hakim MK Undang, Kita Akan Hadir
Menurut dia, dengan kehadiran Kapolri dalam sidang MK dapat memperlihatkan soal isu intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye Pemilu 2024.
Sebab, diduga telah terjadi ketidaknetralan yang melibatkan polisi sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketa ke MK.
Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin MK Hadirkan Kapolri, Yusril: Silakan, tetapi Tak Disumpah
Pada Selasa (2/4/2024), Kapolri mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa hasil pilpres di MK jika diundang oleh hakim.
Listyo Sigit mengatakan, dirinya taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sedangkan Megawati diminta menjadi saksi oleh kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Prabowo-Gibran mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kecurangan pilpres yang dilakukan oleh kubu lawan.