Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Klaim 4 Menteri yang Dipanggil MK Sudah Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/04/2024, 18:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpandangan, empat menteri yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Oleh sebab itu, Ma'ruf menilai tidak perlu ada arahan yang disampaikan kepada empat menteri tersebut sebelum mereka memenuhi panggilan MK.

"Saya kira tidak ada arahan karena mereka sudah menjalankan tugasnya dengan sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya dan mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan," kata Ma'ruf di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4/2024).

Ma'ruf pun menegaskan bahwa empat menteri yang dipanggil oleh MK harus memenuhi panggilan tersebut karena keterangan mereka dibutuhkan oleh mahkamah.

Baca juga: Hakim MK Cecar KPU Ungkap Masalah Sirekap: Jawabannya Minim, Hanya Jelaskan Alat Bantu

Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Saya kira kan MK ya memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," kata Ma'ruf.

Ma'ruf berpandangan, keterangan para menteri itu dibutuhkan agar MK dapat mengambil keputusan dengan akuntabel dan profesional setelah mendengarkan keterangan para pembantu presiden terkait apa yang dipersoalkan di ruang sidang.

"Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya sehingga karena muncul kan di sidang MK itu, saya kira bagi kita enggak ada masalah karena itu kan penjelasan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: 4 Menteri Wajib Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK

Keempat menteri tersebut diagendakan hadir sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang dan tidak bisa diwakilkan.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," kata Juru Bicara Hakim MK Enny Nrubaningsih kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Dia lantas meyakini bahwa para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut sehingga tentunya hadir," ujar dia.

Namun, Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi.

Baca juga: Momen Saksi Ganjar Minta Jangan Banyak Ditanya yang Bikin Ketua MK Ketawa

Enny hanya menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil empat nama menteri itu dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com