JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Teknik Informatika Universitas Pasundan Leony Lidya menyinggung kasus mantan petinggi Polri Ferdy Sambo hingga tragedi Km 50 saat menjelaskan keganjilan data Sirekap dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/4/2024).
Mulanya, ia menyinggung permasalahan unggah formulir pada Sirekap hingga ketiadaan hak edit C1 bagi KPPS. Ia meyakini kesalahan tidak berasal dari software (perangkat lunak) tersebut karena perangkat sejatinya sudah diatur melalui algoritma dan kode tertentu.
Oleh karena itu, Leony menilai Sirekap adalah saksi bisu kejahatan Pemilu.
Baca juga: Soal Panggilan Sidang MK, Menko PMK: Saya Akan Putuskan Hadir Setelah Ada Undangan
“Hari ini saya simpulkan bahwa kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, sehingga saya anggap ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai untuk rekapitulasi berjenjang, maka saya melihat Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” kata Leony dalam sidang, Senin siang.
Kejanggalan lain yang dia lihat adalah KPU menutup info numerik C1 dan D.
Dia juga menyinggung alur unggah tanpa adanya opsi agar pengunggah memvalidasi atau mengecek terlebih dahulu sebelum mengunggah.
"Alurnya adalah unduh, login, pilih TPS, foto, unggah kemudian harusnya adalah secara logis cek apakah hasil unggah sudah sesuai atau belum. Jika belum maka dia harus ulang lagi fotonya sampai benar," ucap Leony.
Baca juga: Sayangkan Keterangan Romo Magnis di Sidang MK, Yusril: Itu Judgement
"Yang terjadi pada Sirekap tidak. Datanya salah itu disimpan, itu fatal akibatnya. Dan saya enggak tahu apakah memang datanya salah atau datanya bagaimana. Tapi fenomenanya adalah orang bisa mengunggah, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan C1," imbuhnya.
Karena bukan kesalahan desain, ia menduga ada pihak yang mampu mengubah-ubah angka ataupun data pada Sirekap.
Dia lantas menyinggung kasus Ferdy Sambo. Dalam kasus Sambo, beberapa pihak yang merupakan anak buah Ferdy Sambo merusak CCTV sebagai salah satu alat yang bisa dijadikan bukti kejahatan.
"Saya sudah prediksi bahwa suatu saat informasi Sirekap pasti ditutup, itu sebelum ditutup bahkan mungkin diklaim seperti CCTV disembunyikan oleh Pak Sambo, lalu locus Km 59 dimusnahkan, bisa terjadi itu," ungkap Leony.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin MK Hadirkan Kapolri, Yusril: Silakan, tetapi Tak Disumpah
Mendengar ahli mengungkit kasus lain pada sidang sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo lalu meminta Leony untuk melanjutkan menjawab pertanyaan yang lain.
"Yang lain saja ibu, sudah," ucap Suhartoyo.
Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.