JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan belum mempertimbangkan akan hadir atau mangkir dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut akan mempertimbangkan akan hadir atau tidak setelah surat pemanggilan secara resmi ia terima.
"Saya akan putuskan (hadir atau tidak) setelah ada undangan," kata Muhadjir saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Empat Menteri Dipanggil ke Sidang MK, Ngabalin: Masa Sengketa Pemilu Bahas Bansos
Muhadjir mengatakan, hingga hari ini belum ada surat pemanggilan untuk memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres.
"Enggak ada undangan kok," tuturnya.
Dia juga mengaku masih menjalankan aktivitasnya secara normal karena belum ada surat pemanggilan resmi dari MK.
"Wong belum ada undangan kok siap-siap," tandasnya.
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
Baca juga: Sayangkan Keterangan Romo Magnis di Sidang MK, Yusril: Itu Judgement
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.