Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur Bawaslu, Hakim MK: Jangan Diam Saja dan Pasif

Kompas.com - 01/04/2024, 19:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Gedung mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Arief mengkritik Bawaslu pasif menangani masalah Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai salah satu hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani Pilpres.

"Saya kebetulan hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani Pilpres, jadi saya mempunyai banyak pengalaman untuk penanganan Pilpres. Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: MK Minta Saksi Tunjukkan Bukti Anies dan Ganjar Dapat Suara Nol di Satu Kelurahan

Padahal, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi Pemilu tidak bisa bersikap pasif.

Jika posisi pasif, mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya tidak mencapai titik temu (clear).

Baca juga: Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

MK bisa menangani perkara tersebut jika tidak ditangani dengan baik oleh Bawaslu selaku badan pengawas.

"Malau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," ucap dia.


Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu menjelaskan persoalan apa saja yang terjadi terkait masalah Pilpres 2024. Ia meminta Bawaslu menjelaskan secara terperinci masalah tersebut.

"Kalau tidak, berarti kita bisa melihat, oh, ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. Lha kalau belum mau diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai, sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak," ucap Arief.

Baca juga: Diminta Beri Keterangan pada Sidang Sengketa Pilpres, Menko PMK Tunggu Panggilan Resmi dari MK

"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu harus betul-betul direaksi," imbuhnya.

Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Bawaslu turut dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan dua kubu paslon, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com