Arief mengkritik Bawaslu pasif menangani masalah Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan pengalamannya sebagai salah satu hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani Pilpres.
"Saya kebetulan hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani Pilpres, jadi saya mempunyai banyak pengalaman untuk penanganan Pilpres. Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Senin.
Padahal, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi Pemilu tidak bisa bersikap pasif.
Jika posisi pasif, mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya tidak mencapai titik temu (clear).
MK bisa menangani perkara tersebut jika tidak ditangani dengan baik oleh Bawaslu selaku badan pengawas.
"Malau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," ucap dia.
"Kalau tidak, berarti kita bisa melihat, oh, ini belum diselesaikan oleh Bawaslu. Lha kalau belum mau diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai, sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak," ucap Arief.
"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah di-anu harus betul-betul direaksi," imbuhnya.
Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Bawaslu turut dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres yang diajukan dua kubu paslon, yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/19150761/tegur-bawaslu-hakim-mk-jangan-diam-saja-dan-pasif