Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Proyek Pengadaan Alat Reruntuhan

Kompas.com - 01/04/2024, 13:45 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat reruntuhan selama ia menjabat sebagai Kabasarnas pada 2021-2023.

Dakwaan itu dibacakan Oditur Militer dalam sidang perdana dengan terdakwa Henri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

Suap sebesar Rp 8,65 miliar itu diterima Henri dari Dirut PT Kindah Abadi Roni Aidil dan  Komisaris Utama PT Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan.

Suap itu kemudian disebut dengan “dana komando” atau dako.

Baca juga: Dua Penyuap Eks Kabasarnas Divonis Masing-masing 2 Tahun Penjara

“Bahwa total dana komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400,-,” kata oditur membacakan dakwaan.

Oditur mengatakan, pemberian tersebut karena adanya permintaan dari Henri selaku Kabasarnas.

“Dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata oditur.

Sebagian dako itu kemudian juga ditransfer kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia,  Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, dan Retri Koesuma untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.

Henri memerintahkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto untuk mentransfer dako tersebut.

“Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 (Afri) tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujar oditur.

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat, Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar 1 April

Atau, Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com