Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 01/04/2024, 06:31 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, Senin (1/4/2024).

Dalam sidang ini, majelis yang dipimpin hakim Djuyamto bakal membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat Andhi Pramono menjadi terdakwa.

"Pukul 10.00 WIB, untuk putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro I," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto mengakui bahwa kleinnya gelisah menjelang sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Menurut Eddhi, eks Pejabat Bea dan Cukai itu berharap majelis hakim melihat perkaranya sebagai perkara perdata.

Bukan perkara pidana apalagi dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai manusia biasa (Andhi Pramono) tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram," kata Eddhi.

"Andhi Pramono berharap dakwaan jaksa penuntut umum tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," ujarnya lagi.

Baca juga: Andhi Pramono Akui Pakai Rekening “Cleaning Service” dan Sekuriti untuk Lakukan Setor Tunai

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Andhi Pramono dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan tiga bulan,” kata Jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 8 Maret 2024.

Eks pejabat Bea dan Cukai itu dianggap telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: KPK Sita Tanah, 14 Ruko, dan 2 Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Jaksa menyebut bahwa Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.

Berdasarkan surat tuntutan Jaksa, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com