Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Dirut PT SMIP Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kompas.com - 30/03/2024, 15:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Kejagung Dalami Pihak Pengambil Kebijakan Terkait Dugaan Korupsi Izin Impor Gula

Penyidik juga langsung menahan RD di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024," ucap Ketut.

Dia menjelaskan tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, lanjut Ketut, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.


Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata dia.

Tersangka RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com