Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kompas.com - 19/10/2023, 19:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut dua saksi yang diperiksa dari unsur Kementerian Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

"Memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ucap Ketut kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kejagung Dalami Pihak Pengambil Kebijakan Terkait Dugaan Korupsi Izin Impor Gula

Kedua saksi yang diperiksa berinisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang.

Saksi lainnya yaitu berinisial LDT selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017.

Namun demikian, Ketut belum menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada dua saksi itu. Sebab, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan ada terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Selain itu, Kuntadi menyebutkan, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, tetapi Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucapnya.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023).

Dari hasil penggeledahan telah disita sejumlah barang bukti elektonik dan dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com