Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Menteri Jokowi yang Diusulkan Kubu Anies dan Ganjar Dihadirkan di Sidang MK, Siapa Saja?

Kompas.com - 30/03/2024, 14:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju diusulkan hadir dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usul tersebut datang dari dua kubu penggugat hasil pilpres, yakni pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, penting untuk meminta keterangan dari para menteri tersebut terkait program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah Presiden Joko Widodo menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Sebab, baik kubu Anies maupun Ganjar mendalilkan adanya politisasi bansos untuk pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Lantas, siapa saja menteri Jokowi yang diusulkan untuk hadir memberikan keterangan di sidang MK?

Kubu Anies-Muhaimin mengusulkan empat nama menteri untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres di MK guna memberikan keterangan terkait bansos. Keempatnya yakni, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, di hadapan Majelis Hakim MK dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menyusul Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan yang sama. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dalam sidang.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam persidangan di MK, Kamis (28/3/2024).

“Tapi karena (Menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami Fine-fine saja, tapi...

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengatakan, keterangan para menteri sangat penting untuk membuktikan dugaan politisasi bansos oleh pemerintah Jokowi yang didalilkan pihaknya.

Keterangan Menteri Keuangan misalnya, dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial. Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.

Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.

“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto)," kata Refly dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com