JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memberlakukan kebijakan Bridging Visa bagi warga negara asing (WNA)
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Silmy Karim Minta Dirjen Imigrasi Timor Leste Aktifkan Pos Pengawasan Perbatasan Tradisional
Menurut Silmy, kebijakan itu diharapkan bisa mempermudah WNA yang sedang dalam masa transisi pengurusan izin tinggal lama ke yang baru.
"Bridging Visa secara umum diartikan sebagai visa yang bertujuan menjembatani antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru yang sedang dalam proses penerbitan," kata Silmy.
Baca juga: Paus Fransiskus Akan ke Timor Leste, Dirjen Imigrasi Minta Umat Katolik NTT Diizinkan Masuk
Silmy mengatakan, kebijakan Bridging Visa Indonesia akan diterapkan bagi warga negara asing di wilayah Indonesia yang ingin mengajukan Golden Visa.
"Persiapannya dalam tahap akhir," ujar Silmy.
Silmy menambahkan, Bridging Visa Indonesia memiliki masa berlaku 60 hari dan hanya berlaku bagi WNA di Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Indonesia Bertemu Dirjen Imigrasi Timor Leste, Bahas Masalah Kewarganegaraan
"Visa ini tidak dapat digunakan WNA yang keluar wilayah Indonesia," ucap Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.