JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memberlakukan kebijakan Bridging Visa bagi warga negara asing (WNA)
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Silmy, kebijakan itu diharapkan bisa mempermudah WNA yang sedang dalam masa transisi pengurusan izin tinggal lama ke yang baru.
"Bridging Visa secara umum diartikan sebagai visa yang bertujuan menjembatani antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru yang sedang dalam proses penerbitan," kata Silmy.
"Persiapannya dalam tahap akhir," ujar Silmy.
Silmy menambahkan, Bridging Visa Indonesia memiliki masa berlaku 60 hari dan hanya berlaku bagi WNA di Indonesia.
"Visa ini tidak dapat digunakan WNA yang keluar wilayah Indonesia," ucap Silmy.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/21093591/imigrasi-bakal-terapkan-bridging-visa-buat-wna-sedang-urus-izin-tinggal