Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Kompas.com - 28/03/2024, 17:53 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo,
Syakirun Ni'am

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Kepala Rumah tahanan (Karutan) Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi mengetahui terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan anak buahnya terhadap para tahanan dan membiarkannya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan pernyataan itu saat membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusan sidang etik Fauzi, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Dalam persidangan itu, Albertina mengungkapkan, pihaknya memang tidak menemukan transaksi pungli di rekening Achmad Fauzi.

Meski demikian, berdasarkan keterangan para saksi, Fauzi sempat mengadakan pertemuan dengan petugas Rutan dan mengetahui adanya praktik pungli.

Baca juga: Banyak Pegawai dari Luar Berkasus di KPK, Dewas Pertanyakan Proses Seleksi

Alih-alih memberhentikan perbuatan korupsi itu, Fauzi justru secara sengaja membiarkan dengan alasan tidak mau memotong “rezeki” para petugas yang telah melakukan pungli dari tahun-tahun sebelumnya.

“Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,” kata Albertina.

Selain itu, Albertina juga menyatakan Ahmad tidak merasa menyesal dan berargumen skandal yang terjadi di Rutan KPK merupakan kelalaiannya selama menjabat sebagai Karutan KPK.

Baca juga: Dewas Ungkap Karutan KPK Achmad Fauzi Musnahkan HP Sitaan, Padahal Akan Dikloning


Albertina menambahkan, perbuatan Fauzi membiarkan praktik pungli di Rutan KPK juga membuat kepercayaan masyarakat ke KPK semakin merosot.

“Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot,” ujar Albertina.

Dalam perkara ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Fauzi berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga: Dewas Sebut Karutan KPK Tak Menyesal Terlibat Pungli

Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas.

Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023.

KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).

Dalam perkara etiknya, Dewas telah menyidangkan 93 pegawai. Sebanyak 81 di antaranya dihukjm sanksi etik berat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com