JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat ke Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK nonaktif Achmad Fauzi.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan ke mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar etik dalam kasus pungli di Rutan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi
Adapun Fauzi dan Ristanta sama-sama berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Keduanya bertugas di Rutan Cabang KPK dengan skema Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).
Tumpak menyebut, Fauzi dan Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Mereka juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh perintah itu tidak bertentangan dengan aturan undang-undang dan etika pemerintahan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” tutur Tumpak.
Baca juga: Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan
Dalam pertimbangan putusan itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Achmad Fauzi yang menjabat Karutan sejak 2 Juni 2022 hingga Februari 2024 mengetahui praktik itu sejak lama.
Namun, Fauzi tidak berupaya menghentikan praktik korupsi di Rutan KPK tersebut.
“Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,” kata Albertina.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewas. Dugaan praktik korupsi itu sudah terjadi sejak sekitar 2018 hingga 2023.
KPK kemudian mengusut kasus itu dari tiga sisi yakni etik oleh Dewas, pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan disiplin oleh Sekretariat Jenderal (Setjen).
Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum
Dalam perkara pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Para tersangka diduga memungut dan membagikan uang pungli hingga Rp 6,3 miliar dalam waktu empat tahun.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Achmad Fauzi dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta mendapat jatah setiap bulan Rp 10 juta dari pungli.
Adapun pungutan itu menyangkut pemberian fasilitas seperti penyelundupan handphone, makanan, rokok, dan lainnya.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (Ristanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.