JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku tenang karena hakim konstitusi Anwar Usman tak ikut mengadili sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar memang sudah dilarang mengadili sengketa pilpres sejak ia diputus bersalah karena berperan meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Ya, itu satu permulaan yang bagus. Bahwa hakim tidak menghadirkannya," kata Mahfud ditemui usai sidang perdana sengketa pilpres, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Tak Butuh Negarawan Jika Hakim MK Hanya Urusi Jumlah Suara
Hanya sedikit Mahfud berkomentar mengenai tidak adanya Anwar Usman mengadili proses sengketa Pilpres hari ini.
Ia hanya menyampaikan, hal itu menandakan bahwa MK memahami jika Anwar dihadirkan maka akan menimbulkan ketidaktenangan bagi pihaknya.
"Artinya, MK tahu bahwa itu (tidak hadirnya Anwar) menimbulkan ketenangan," tegas eks Ketua MK ini.
Perlu diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tetap menjabat sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran bisa menjadi cawapres.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.