Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jelaskan Program Ferienjob Resmi di Jerman, tapi Disalahgunakan di Indonesia

Kompas.com - 27/03/2024, 15:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan program magang ke Jerman atau ferienjob yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebetulnya adalah program resmi di negara Jerman.

Di Jerman, program ferienjob tersebut dibuat untuk mahasiswa yang mau mencari uang saku tambahan.

"Ini juga saat bekerja yang bersangkutan ferienjob adalah pekerjaan resmi di Jerman. Dia memberikan fasilitas kepada mahasiswa di Jerman di musim libur untuk nambah uang saku dan lainnya sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Ramai soal Ferienjob di Jerman, Migrant Care: Eksploitasi Kerja Berkedok Magang Ada sejak 2005

Namun, program yang resmi di Jerman itu justru disalahgunakan di Tanah Air.

Sejumlah oknum merekrut mahasiswa di Tanah Air untuk magang dan ikut program ferienjob ke Jerman.


Padahal, kata Djuhandhani, program ferienjob yang ada di Jerman itu tidak sesuai dengan ketentuan magang yang ada di Indonesia.

"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan di sana, baik dari program pendidikannya," ucap dia.

Baca juga: Sengsaranya Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, Pulang Malah Terlilit Utang

Djuhandhani menjelaskan para mahasiswa yang direkrut ikut magang di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.

Para mahasiswa pun dipekerjakan magang di sana dengan menggunakan visa wisata.

Menurut Djuhandhani, para mahasiswa dipekerjakan tidak sesuai jurusannya. Mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar yang bertugas mengangkat barang.

"Moso mahasiswa teknik disana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang," kata Djuhandhani.

"Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Baca juga: 93 Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum

Terkait kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya ada di Jerman.

Sedangkan tiga tersangka lain ada di Indonesia dan sudah dikenakan wajib lapor.

Adapun para tersangka kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com