Salin Artikel

Polri Jelaskan Program Ferienjob Resmi di Jerman, tapi Disalahgunakan di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan program magang ke Jerman atau ferienjob yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebetulnya adalah program resmi di negara Jerman.

Di Jerman, program ferienjob tersebut dibuat untuk mahasiswa yang mau mencari uang saku tambahan.

"Ini juga saat bekerja yang bersangkutan ferienjob adalah pekerjaan resmi di Jerman. Dia memberikan fasilitas kepada mahasiswa di Jerman di musim libur untuk nambah uang saku dan lainnya sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Namun, program yang resmi di Jerman itu justru disalahgunakan di Tanah Air.

Sejumlah oknum merekrut mahasiswa di Tanah Air untuk magang dan ikut program ferienjob ke Jerman.


Padahal, kata Djuhandhani, program ferienjob yang ada di Jerman itu tidak sesuai dengan ketentuan magang yang ada di Indonesia.

"Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan di sana, baik dari program pendidikannya," ucap dia.

Djuhandhani menjelaskan para mahasiswa yang direkrut ikut magang di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.

Para mahasiswa pun dipekerjakan magang di sana dengan menggunakan visa wisata.

Menurut Djuhandhani, para mahasiswa dipekerjakan tidak sesuai jurusannya. Mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar yang bertugas mengangkat barang.

"Moso mahasiswa teknik disana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang," kata Djuhandhani.

"Di situ lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Terkait kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya ada di Jerman.

Sedangkan tiga tersangka lain ada di Indonesia dan sudah dikenakan wajib lapor.

Adapun para tersangka kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferienjob (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Djuhandhani sebelumnya juga menegaskan, program perusahaan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/15315141/polri-jelaskan-program-ferienjob-resmi-di-jerman-tapi-disalahgunakan-di

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke