JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat landmark decision dalam menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mahfud berpandangan, membuat landmark decision adalah salah satu penyebab MK pernah mendapatkan apresiasi dari banyak pihak.
"Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK, adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Mantan ketua MK ini menuturkan, lembaga yang pernah dipimpinnya itu pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel serta memberi warga putusan progresif bagi perkembangan hukum kosntitusi di Indonesia.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud: MK Harus Berani Diskualifikasi Prabowo-Gibran!
Sebab, MK membuat putusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.
Ia mencontohkan, Harvard Handbook pada 2012 menilai MK sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia.
Mahfud menyebutkan, MK juga menuai pujian di beragam makalah akademik maupun artikel di media massa.
"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decision muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media," kata Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyebutkan, MK di beberapa negara pun berani untuk membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan dengan curang, antara lain Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand.
Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
Namun, Mahfud menekankan bahwa sengketa ini ia ajukan bukan untuk menang atau kalah, tapi mengedukasi bangsa Indonesia agar menyelematkan masa depan dengan peradaban yang lebih maju.
"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," kata Mahfud.
Selain Ganjar-Mahfud, sengketa hasil Pilpres 2024 juga diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Baca juga: Ganjar Andalkan Tim Hukum dan Mahfud Hadapi Sidang Gugatan di MK
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.